Pengertian koperasi Kredit

Bookmark and Share

Logo Koperasi ArtikelPengertian koperasi Kredit 
Koperasi kredit atau biasa yang dikenal dengan nama Credit Union, Pengertian koperasi kredit adalah salah satu bentuk koperasi yang berfungsi sebagai mana koperasi pada umumnya yaitu sebuah lembaga yang bertujuan untuk memakmurkan anggotanya dengan cara melakukan kegiatan memberikan pinjaman berupa kredit kepada anggotanya ataupun kepada masyarakat luas.
Pengertian koperasi kredit menurut WOCCU, Koperasi Kredit adalah sebuah lembaga koperasi non profit yang menyediakan kegiatan simpan pinjam secara kredit dan kegiatan keuangan lainnya kepada anggotanya, namun pada praktiknya bisa dibilang bergantung kepada yuridiksi yang berlaku.
Menurut WOCCU, keanggotaan koperasi kredit berdasarkan kepada suatu ikatan bersama, yaitu ikatan antara pemberi pinjaman dan peminjam dalam suatu lingkungan tertentu baik itu berupa lingkungan organisasi komunitas agama tertentu ataupun berdasarkan lingkungan komunitas kerja. Keuntungan anggota koperasi kredit bisa dilihat dari tingginya tingkat returns on savings dan rendahnya biaya pinjaman.
Prinsip Koperasi Kredit
Di Indonesia koperasi kredit mempunyai 3 prinsip utama :
  • Koperasi asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  • Koperasi asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  • Koperasi asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman)
Selain itu koperasi kredit di Indonesia berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan utamanya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar